UfuktimurNews – Tim Advokat Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu (YBH Wija Luwu) soroti penerapan UU Narkotika oleh aparat penegak hukum, khususnya ditingkat penyidik dan jaksa penuntut umum bagi setiap masyarakat yang ditangkap.
Ungkapan Ketua YBH Wija Luwu ini tercetus saat dilakukan perbincangan di sebuah tempat di Kota Palopo baru baru ini.
Sorotan YBH Wija Luwu tersebut mengarah kepada Aparat penegak hukum terhadap masyarakat karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Pasalnya, menurut Akbar, hampir setiap orang yang ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, selalu yang digunakan adalah pasal 114 atau minimal Pasal 112 dimana kedua pasal tersebut jelas ditujukan bagi pengedar dan kurir Narkotika.
Sayangnya, menurut Akbar, dari sejumlah Narapidana dan Tahanan yang saat ini sedang menjalani proses hukum, nyaris tidak ditemukan penerapan pasal 127.
” Inikan aneh. Padahal dari beberapa orang yang kami temui, mereka hanya korban penyalahgunaan Narkotika, dan hanya bisa dijerat dengan pasal 127 sebagai Pengguna, namun faktanya, penyidik dan penuntut umum seolah kompak memasukkan Pasal 114 dan 112 dalam sangkaan hingga tuntutan, ” Tutur Akbar, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu.
” Yang lebih anehnya lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo juga seolah mengamini penerapan sangkaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan,” lanjut Akbar menjelaskan.
Menyikapi fenomena penerapan sangkaan dan tuntutan hukum yang dinilai serampangan tersebut, Tim YBH Wija Luwu terus berupaya memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang saat ini sedang menjalani proses hukum, baik yang sementara proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri, maupun yang saat ini hendak mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali.
Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang seharusnya hanya merupakan penyalahguna (pengguna) Narkotika, namun kenyataannya justru diproses sebagai Pengedar dan Kurir Narkotika.