Kasus Pemukulan Warga Oleh Brimob Lutra Dikawal LHI dan LBH NVNJ Luwu Raya

  • Bagikan

Luwu Utara,UfuktimurNews.com – Sehubungan dengan adanya laporan yang telah disampaikan oleh ibu CT (tante dari korban RK) pada tanggal 16 Juni 2025 di Mapolresta Luwu Utara, terkait dugaan penganiayaan terhadap Rk (28) oleh sejumlah oknum anggota Brimob Batalyon D Pelopor Baebunta, membuat sejumlah Aktivis dan Pemerhati Ham melakukan pengawalan Kasus tersebut.

Melakukan pendampingan diantaranya Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) Luwu Raya Tak tanggung-tanggung demi terwujudnya proses hukum yang berlaku yang berlandaskan Hak Asasi Manusia, LHI dan Sekjen LBH NVNJ Luwu Raya mendatangi langsung Mapolres Luwu Utara untuk memberikan surat resmi kepada Kapolres Luwu Utara, pada Senin (23/06/25).

Iskaruddin Ketua Pelaksana Harian LHI dalam keterangannya mengatakan, ” hari ini kami dari LHI beserta sekertaris LBH NVNJ DPW Luwu Raya (Mulyadi) dan beberapa tim media mendatangi Mapolres Luwu Utara untuk memasukkan surat resmi ke Bapak Kapolres Lutra terkait laporan kasus penganiayan RK (28 ) yang dilakukan oleh sejumlah oknum Brimob Bataliyon D Pelopor Baebunta,” ungkap Iskar Kalakhar LHI di hadapan media.

Lanjut Iskar, Alhamdulillah kami ucapakan terimakasih atas respon Kapolres Lutra dimana surat yang kami masukkan di terima dan dibaca langsung oleh bapak Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha.

Adapun soal perdamaian yang dimuat salah satu media dibantah keras pihak keluarga korban.

READ  Polres Lutim Tanggapi Surat LHI, RE Tersangka Kasus Penganiayaan Di Pakumanu Berkasnya Dilimpahkan Ke Kejaksaaan
Penulis: Mulyadi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *