Dinilai Serampangan, YBH Wija Luwu Soroti Penerapan UU Narkotika

  • Bagikan

Selain menyoroti soal penerapan sangkaan atas pengguna Narkotika, Akbar, S.H., yang dikenal aktif dalam memberikan penyuluhan dan pemberian bantuan Hukum cuma-cuma ini juga menyoal kinerja aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan JPU, dimana dalam berbagai kasus yang terjadi, beberapa orang yang sudah jelas disebutkan sebagai tersangka dalam perkara Narkotika, justru dilepas bebas dan akhirnya tidak menjalani proses hukum.

Akbar mencontohkan, dalam beberapa perkara yang mereka tangani, didalam persidangan jelas penyidik dan jaksa penuntut umum menyebutkan nama Tersangka yang terkait dengan kliennya, namun faktanya, orang tersebut tidak juga muncul dipersidangan, bahkan ada yang sudah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan proses hukumnya pun hilang.
Sedangkan disisi lain, orang yang jelas hanya menjadi korban karena membeli Narkotika untuk mereka gunakan sendiri, justru di tuntut dan bahkan di vonis sebagai Pengedar atau setidaknya di vonis sebagai Kurir.

Ini sungguh praktek peradilan yang dzalim yang seharusnya dilawan.
Seruan perlawanan yang disampaikan ketua Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu tersebut ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, setiap perkara yang ditangani oleh Tim Advokat YBH Wija Luwu, selalu berlanjut, bukan hanya sampai tingkat Banding, namun ada beberapa diantaranya lanjut sampai tingkat Peninjauan Kembali.

Akbar mencontohkan, baru-baru ini 2 orang terpidana kasus Narkotika yang di Vonis hukuman penjara lebih dari 6 tahun karena dinilai terbukti sebagai Pengedar Narkotika. Setelah itu, Tim Advokat dari YBH Wija Luwu mengajukan Peninjauan Kembali, hasilnya majelis hakim PK menganulir putusan Pengadilan Negeri Palopo tersebut, dan menjatuhkan vonis kepada Terdakwa selama 2,5 tahun.

” Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK berpendapat bahwa kedua Terpidana tersebut tidak terbukti secara dah melakukan tindak pidana sebagaimana pertimbangan majelis hakim PN, ” ungkap Akbar.

READ  Usai DN Dilaporkan, Pelapor RH Tak Punya Legal Standing Dilapor Balik

Olehnya itu, Akbar menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang menjadi korban kriminalisasi penggunaan Narkotika agar tidak segan-segan melakukan perlawanan hukum jika aparat penegak hukum mencoba menjadikan para korban pengguna Narkotika sebagai tumbal sekaligus objek “pemenuhan kuota” oknum penegak hukum yang nakal.

Akbar pun menghimbau kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum agar lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penegak hukum.

” Ingat, lanjut Akbar, segala sesuatu yang dilakukan, kelak akan dipertanggung jawabkan dihadapkan Allah SWT, ” tutup Akbar mengakhiri perbincangan.

Penulis: Mulyadi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *