CR selaku pihak keluarga korban menyatakan, ” isi berita itu sepihak dan keluarga tidak pernah dihubungi seseorang soal Damai, itu pernyataan bohong,” tutur CT saat dihubungi, Senin (23/06/25).
Menanggapi hal itu Ketua LBH NVNJ Luwu Raya, Muh. Nasrum Naba angkat bicara.
” Harus dilaporkan juga itu, sebagai pemberitaan bohong alias fitnah dan pencemaran nama baik. Ini sangat jelas menuduh orang bersalah dengan mengatakan korban sudah meminta maaf padahal tidak, ” tegas Muh. Nasrum Naba yang akrab disapa Daeng Naba.
Muh. Nasrum Naba sangat menyayangkan isi pemberitaan yang diduga melanggar kode etik Jurnalis menulis berita tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebelumnya.
” Watak wartawan seperti ini sangat berbahaya dengan memutar balikkan fakta. Ini sama saja melacurkan profesi wartawan yang seenak perutnya menulis yang tidak sesuai realitanya. Melakukan Fitnah dan Pembohongan Publik. Merupakan kejahatan yang jauh lebih kejam daripada membunuh 40 orang yang tidak bersalah, ” pungkasnya.