UfuktimurNews. Com – Pengusutan kasus Penganiayaan yang menimpa RS (49) warga Dusun Puncak Indah Desa Balambano Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sulsel memasuki babak baru. Kini berkas perkara tersangka RE alias MA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (21/04/25).
Sebelumnya, DPP Lembaga Advokasi HAM INDONESIA (LHI) melakukan persuratan ke Kapolres Luwu Timur untuk Permintaan Keterbukaan Informasi Penanganan Kasus Penganiayaan yang terjadi di Pakumanu Desa Balambano Kecamatan Wosupunda pertanggal 10 April 2025,
Tidak butuh waktu lama melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur menanggapi surat tersebut dengan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke korban RS, hari ini Sanin 21 April 2025,
Adapun Isi SP2HP Nomor : B/22/IV/1.6/Reskrim yang terima oleh RS selaku korban menjadi rujukan atas Berkas perkara yang dilaporkan RS terhadap tersangka RE alias MA dianggap memenuhi syarat untuk dilimpahkan (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Umum DPP LHI Arham MSi La Palellung dalam keterangan tertulisnya kepada media mengatakan bahwa, ” Kami apresiasi kinerja penyidik polres telah menanggapi surat yang telah kami layangkan beberapa hari yang lalu dengan mengirimkan sp2hp kepada korban RS, ” Ungkap Arham