Menurut Arham, ” meskipun apa yang disampaikan oleh penyidik masih menimbulkan pertanyaan besar dimana didalam SP2HP penyidik tidak menyampaikan bahwa terhadap tersangka dugaan penganiayaan (RE alias MA) juga dilakukan penahanan atau tidak,” ungkap La Palellung
” Semestinya penyidik menyampaikan hal tersebut agar keterbukaan dalam perkara ini terlaksana sesuai aturan yang berlaku” imbuh La Palellung
Ungkapan La Palellung atas adanya laporan dari Tim LHI di Luwu Timur bahwa telah melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur, terkait berkas pelaku RE alias MA dari penyidik Polres Lutim telah diterima per tanggal 16 April 2025,
Sesuai KUHAP JPU mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti kelengkapan berkas selanjutnya 7 hari berikutnya merupakan waktu tambahan apabila berkas masih dianggap belum lengkap.
” jadi kita tunggu saja bagaimana hasil dari kejaksaan nantinya,” kunci Arham La Palellung..