RDP Soal THR Dan Upah Di DPRD, Ketua Jakam: Aturan Untungkan Perusahaan Rugikan Karyawan

  • Bagikan

UfuktimurNews – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama management CMT PT. Vale, PT. Leighton Contractors Indonesia (LCI), PT. Tri Machmud Jaya, PT. Bangunindo Karya Lutama (BKL) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Timur bersama Jaringan Koalisi Aktivis Luwu Timur (Jakam Lutim) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji karyawan, yang berlangsung di Ruang aspirasi DPRD Lutim, Jumat (25/4/2025).

“RDP ini dilakukan karena adanya beberapa keluhan karyawan dari ke tiga perusahaan, kita hadirkan CMT (PT. Vale) dan Disnaker agar apa yang menjadi pembahasan dalam rapat ini mendapat penjelasan sesuai regulasi,” ungkap Badawi Alwi selaku pimpinan rapat.

Management PT. Leighton Contractors Indonesia (LCI), Sri mengungkapkan bahwa pemberian THR dilakukan secara teratur kepada karyawan. Terkait adanya belasan karyawan yang tidak mendapatkan THR itu dikarenakan masa kontraknya telah habis di tanggal 14 Maret 2025 sebelum hari raya sesuai dengan Permen No.6/2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu Timur Kamal Rasyid yang diwakili oleh jajaran yang hadir menanggapi apa yang disampaikan oleh manegemen PT LCI. Sesuai Permen No.6/2016, pasal 7 ayat 3 bahwa bagi pekerja hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum hari raya tidak mendapatkan THR, jadi meskipun sehari sebelum hari raya perjanjian kotrak itu berakhir karyawan atau buruh tidak berhak mendapatkan THR.

Sementara Ketua Umum Jakam Lutim, Jois A.Baso dalam tanggapannya di hadapan rapat bahwasanya terkait persoalan THR sesuai penjelasan dari management PT. LCI dan Disnaker bahwa pemberian THR mengacu pada Permen No.6/2016.

READ  Bupati Luwu Timur Pimpin Rapat Forum Kabupaten Sehat Tahun 2025
Penulis: Mulyadi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *