“Kalau ini yang di jadikan acuan bisa jadi karyawan yang bekerja sudah satu tahun namun kontraknya berakhir sebelum hari raya maka karyawan tidak mendapat THR, inikan jelas menguntungkan perusahaan dimana perusahaan bebas membuat kontrak yang akan berakhir sebelum hari raya,” ujarnya.
Lanjut, sementara dalam aturan tersebut juga mengatur pekerjaan/buruh yang telah bekerja satu bulan atau kurang dari dua belas bulan wajib mendapatkan THR.
“Disinilah yang kami maksud ada kerancuan dalam aturan ini,” terangnya.
“Jadi kami harap Anggota DPRD Luwu Timur agar menyikapi aturan yang sangat merugikan karyawan dan menguntungkan perusahaan,” harap Opu Jois.
Setelah mendengar semua tanggapan dari peserta RDP yang hadir, pimpinan rapat, Badawi Alwi mengatakan, semua sudah di dengar tanggapan dari masing-masing pihak, maka dapat disimpulkan bahwa pembahasan ini belum selesai.
“Selanjutnya kita akan agendakan rapat kerja bersama dan menghadirikan semua pihak termasuk tenaga ahli untuk mengkaji regulasi yang ada,” tutup Badawi Alwi. (*)