RH Blokade Jalan Perusahaan PT. Vale Giliran DN Dilapor Polisi Bertindak, Tebang Pilih?

  • Bagikan

“Nama saya yang terbawa-bawa dalam hal tersebut, dan saya mendapat panggilan dari Polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan atas laporan dari RH. Sementara saya tidak tahu ada aksi dan tidak ada dalam aksi itu, ini kan aneh,” kata DN.

“Dan anehnya setahu saya RH tidak punya kapasitas atau legal standing dalam perusahan yang melakukan aktivitas, tapi kok bisa melapor dan laporannya diterima oleh polisi, saya tanya ke penyidik, penyidik juga enggan menyampaikan kapasitas RH,” terang DN.

Kepada penyidik yang menangani laporan saya agar melakukan proses terhadap RH, jangan sampai tebang pilih,” imbuh DN.

Anehnya, giliran RH diketahui melakukan aksi blokir jalan perusahaan ke PLTA Larona namun tidak ada pihak yang menanggapinya bahkan pihak perusahaan maupun pihak Kepolisian setempat.

Aksi RH bahkan diketahui berlangsung berhari-hari
RH memblokade/menutup jalan menuju PLTA Larona, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Penutupan jalan ini sudah berlangsung beberapa hari, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak PT. Vale Indonesia.

Keterangan Ketua Forum Komukasi Pakumanu Bersatu (FKPB), Aril dalam keterangannya mengatakan penutupan jalan mengunakan bambu dipertigaan Pakumanu jalan menuju PLTA Larona sudah berlangsung beberapa hari.

“Ini sudah beberapa hari yang dilakukan oleh RH, namun kami belum melihat dan mendengar adanya gerakan atau tindakan dari Manegemen PT. Vale dalam hal ini DSS dan External. Apakah mereka takut atau ada unsur lain, kami juga tidak tahu. Kata oknum Polisi, DSS, External, membenarkan itu adalah jalan aktivitas pertambangan PT Vale,” ungkap Aril.

Lanjut dikatakan Aril, berbeda dengan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu yang melakukan aksi.

“Teman-teman saat itu tidak sampai menutup jalan dengan menggunakan bambu atau kayu, namun di teror, diancam, bahkan di laporkan dan kami sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Luwu Timur dengan dasar aksi kami telah merintangi aktivitas pertambangan, ini kan aneh, sementara apa yang dilakukan oleh RH lebih parah dari kami,” paparnya.

READ  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Aril mengatakan bahwa sudah mengonfirmasi ke salah satu  oknum Manegemen PT. Vale terkait hal ini.

“Katanya yang di lakukan oleh RH itu juga menghalangi aktivitas pertambangan sama dengan yang kalian lakukan, bahkan lebih parah dari kalian namun perbedaannya, kalian mungkin tidak mau mendengar makanya dilaporkan,” katanya.

Menurut oknum manegemen PT. Vale mengatakan bahwa RH blokade jalan karena pekerjaan yang mau dikerjakan oleh RH belum disetujui oleh PT Vale makanya dia tutup jalan.

“Namun apa yang disampaikan oleh oknum tersebut sama sekali tidak adil bagi kami (FKPB) dikarenakan kami melakukan aksi hanya dua (2) hari, itupun tidak full dalam seharinya bahkan hari kedua hanya beberapa jam saja, kemudian aksi kami tanpa blokade jalan mengunakan kayu dan bambu, tapi kami dilaporkan ke polisi karena tidak mendengar,” terangnya.

“Oknum DSS PT Vale pada hari itu yang melarang kami untuk melakukan aksi tapi kami tetap aksi, semantara RH telah menghalangi atau merintangi aktivitas pertambangan dengan cara melakukan blokade jalan menggunakan bambu dan kayu  bahkan sudah berhari-hari tidak dilaporkan, berarti kami menduga DSS PT Vale tidak melarang atau bisa saja menyetujui aksi yang dilakukan oleh RH,” sambung Aril merasa heran.

Lanjut Aril, lebih anehnya lagi, RH juga ikut melakukan pelaporan ke polres Lutim terkait aksi yang dilakukan oleh rekan-rekan beberapa waktu lalu.

“RH bukan dari pihak PT. Vale dan bukan siapa-siapa, hanya masyarakat biasa. Kami yakin RH tidak punya legal standing,” ujarnya.

Jadi, kata Aril, ada 2 laporan di polres Luwu Timur. Pertama, di tanggal aksi tanggal 12 Maret 2025. Ada 6 orang yang dimintai keterangan.

“Kata penyidik waktu kami tanya saat itu, pelapornya adalah PT Vale,” tandasnya.

READ  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Kemudian, laporan kedua, itu aksi tanggal 13 Maret 2025. Ada 2 orang di panggil untuk dimintai keterangan.

“Kalau yang ini pelapornya sangat jelas karena tertulis di surat panggilan yaitu RH, tapi yang dipanggil ini atas nama DN, dan dia sudah lapor balik atas laporan RH,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *