Kemudian kata DN, surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya sangat lengkap dan resmi dari Polres Luwu Timur
dituding menghalangi-halangi aktivitas perusahaan tersebut.
“Dan anehnya setahu saya RH tidak punya kapasitas atau legal standing dalam perusahan yang melakukan aktivitas, tapi kok bisa melapor dan laporannya diterima oleh polisi, saya tanya ke penyidik, penyidik juga enggan menyampaikan kapasitas RH,” terang DN.
Atas laporan RH yang mengada-ada, DN merasa dirugikan, baik materiil maupun inmateril.
“Saya merasa sangat dirugikan olehnya saya berharap kepada penyidik polres Luwu Timur yang menangani laporan saya agar melakukan proses terhadap RH, jangan sampai tebang pilih. Laporan RH diproses sementara sama sekali tidak punya legal standing , dan laporan saya tidak diproses atau diabaikan,” pungkas DN.